Bupati Asahan Membuka Acara Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tahun 2024

    ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya, BSc yang dalam kesempatan ini diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Oktoni Eriyanto, M.M. membuka acara sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Tahun 2024 nomor 8 tahun 2023 tentang "Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat" yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kabupaten Asahan di Aula Hotel Marina Jln. S. M. Raja Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa, (06/08/2024) yang dihadiri Kasat Pol PP Asahan, Mohammad Azmy Ismail, AP., M.Si., mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, Era Husni Thamrin, Agus Tri Ichwan, SH., mewakili Kadis Peternakan, mewakili Kadis Sosial, Kabag. Hukum Setdakab. Asahan, Agus Pranoto, SH, Camat, Lurah, dan para undangan lainnya. 

    Bupati Asahan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ir. Oktoni Eriyanto, M.M. mengatakan bahwa peran dan fungsi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum pada hakikatnya memberikan perlindungan kepada masyarakat sehingga dapat terwujudnya rasa tentram dan tertib di tengah-tengah masyarakat. Upaya menciptakan ketentraman ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat tidak mudah dilaksanakan.

    Untuk itu perlu adanya kelembagaan Sat Pol PP yang kuat dan tegas melaksanakan penegakan peraturan daerah serta dibutuhkan koordinasi lintas instansi yang terkait perannya.

    Dalam menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Asahan yang memiliki visi dan misi Masyarakat Asahan Sejahtera Yang Religius dan Berkarakter tentunya sangat memerlukan kinerja lebih dari seluruh organisasi perangkat daerah Kabupaten Asahan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat.

    Sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2023 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu dari langkah Kabupaten Asahan kedepan agar lebih baik dan bertujuan untuk menambah pemahaman tentang peraturan daerah Kabupaten Asahan.

    "Dalam kesempatan ini saya berharap peserta sosialisasi dapat membantu Pemerintah Kabupaten Asahan menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang isi perda tersebut", ujar Oktoni.

    Lanjutnya, "Saya juga menginginkan kepada para peserta agar proaktif dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi pada hari ini."

    "Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada narasumber yang memberikan pengetahuan tentang hukum sesuai materi yang telah disiapkan dengan harapan para peserta sosialisasi paham dan tentunya dapat melaksanakan apa yang terdapat di dalam perda nomor 8 tahun 2023 tentang ketertian umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat", Ucap mantan Kadis Pertanian Kabupaten Asahan.

    "Atas terlaksananya kegiatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia pelaksana para nara sumber dan para peserta sosialisasi. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Asahan ini saya nyatakan dibuka secara resmi", kata Oktoni mengakhiri.

    Usai kata sambutan Bupati Asahan, acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan terkait Perda (Peraturan Daerah) No. 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, oleh nara sumber dari Pemkab. Asahan dalam hal disampaikan oleh Kabag. Hukum Setdakab. Asahan, Agus Pranoto, SH.,  

    Nara sumber berikutnya adalah Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Mohammad Azmy Ismail, AP., M.Si. yang pada intinya menjabarkan bagaimana sistem penerapan perda no. 8 tahun 2023 tersebut dari mulai Bupati, OPD-OPD, Camat, Lurah, Kepala desa, Kadus. Diharapkan agar tetap melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP selaku penegak perda.

    Masih dari tempat yang sama, nara sumber selanjutnya adalah yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Asahan dalam hal ini disampaikan oleh Agus Tri Ichwan, SH. yang mana dalam kesempatan tersebut Agus Tri Ichwan, SH menjabarkan sanksi hukum seperti apa yang akan diberikan bagi orang yang melanggar perda tersebut. 

    Usai penjabaran serta penyampaian materi dari masing-masing narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama. Edward Banjarnahor

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Asahan Sampaikan Pendapat Akhir pada...

    Artikel Berikutnya

    Komisioner KPU Asahan Pangulu Siregar Narasumber...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit

    Tags