Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Yang Masih Dibawah Umur

    ASAHAN - Seorang anak perempuan berusia (8) menjadi korban kebejatan nafsu birahi ayah kandungnya berinisial FA (31) warga di Kabupaten Asahan yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur itu.

    Menurut keterangan yang dipaparkan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto saat konfrensi pers di Mapolres Asahan, pada Rabu, (05/06/2024) bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak 2 tahun yang lalu, berarti sejak korban masih berumur 6 tahun dan sudah berlangsung berulang kali.

    "Awalnya FA mengajak putrinya menonton video porno di hp, kemudian FA menarik tangan putrinya agar memegang bagian intim FA sampai akhirnya FA menggauli korban. FA juga sudah berulang kali menggauli korban dan sudah berlangsung cukup lama. Akibat ulah kebiadaban FA ayah kandung korban, putrinya kini trauma", ujar Rianto.

    Kasus itu terungkap karena korban yang masih berusia delapan tahun ini akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya.

    "Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri, ” kata Kasat Reskrim.

    Tersangka FA dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

    Adapun alasan FA (tersangka) hingga tega menyetubuhi putri kandungnya, akibat dampak dari ketidak harmonisan sehingga sering terjadi cekcok antara FA dan istrinya, sampai akhirnya FA (tersangka) melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri. 

    Kini, kata AKP Rianto, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

    Sebelumnya, sempat ramai jadi perbincangan, dalam kasus ini terlibat juga kakek dan paman korban sebagai pelaku.

    Namun Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi.

    "Untuk saat ini masih belum terbukti, jadi masih hanya FA sendiri sebagai tersangka, namun kami masih terus mendalami kasus ini, apabila benar ada terlibat, maka siapapun termasuk kakek atau paman korban pasti akan kami tahan dan kami tindaklanjuti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan", tandasnya. Edward Banjarnahor

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Asahan Serahkan Buku Tabungan Dana...

    Artikel Berikutnya

    Sekda Kabupaten Asahan Buka Rakornis Pendampingan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit

    Tags